header-int

Tata Kelola Kekayaan Negara Wujudkan Ekonomi Kerakyatan

Kamis, 21 Mar 2024, 09:40:42 WIB - 1126 View
Share
Tata Kelola Kekayaan Negara Wujudkan Ekonomi Kerakyatan

Reformasi pengelolaan kekayaan negara diperlukan agar sumber daya kekayaan negara dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan reformasi pengelolaan kekayaan negara adalah dengan menyusun Undang-undang (UU) Kekayaan Negara dan pembentukan Badan Pengelola Kekayaan Negara (OPKN).

Hal tersebut terungkap dalam “Seminar Pengelolaan Aset Negara dan Bedah Buku Seri: Reformasi Pengelolaan Aset Negara Dalam Rangka Mewujudkan Perekonomian Rakyat dan Pembangunan Inklusif” yang diselenggarakan Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI di Floating Room, Rabu (5 Oktober 2016). Perpustakaan UI Pusat, Depok.

Buku Seri Manajemen Aset Negara ini merupakan karya Doli D. Siregar, penilai utama dan konsultan real estate. Seri buku ini terdiri dari tujuh judul buku, yaitu: Kesejahteraan Nasional dan Masa Depan Bangsa; Siapa pemilik kekayaan negara? redistribusi kekayaan dan perekonomian masyarakat; Desentralisasi ekonomi dan pembangunan daerah; otonomi daerah dan pengelolaan aset; Membangun Daerah, Membangun Masa Depan Indonesia; dan transformasi BUMN kelas dunia.

Acara ini menampilkan sambutan dari Dekan FISIP UI Dr. Arie Setiabudi Soesilo, M.Si. dibuka. Sesi bedah buku ini dihadiri oleh tujuh pembicara yang masing-masing membahas tentang judul buku karya Doli D. Siregar. Pembicara dalam buku tersebut antara lain Profesor Rhenald Kasali; Guru. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Si.; Dr. Achyar Yusuf Lubis; Athor Subroto, SE, MM, M.Si., Ph.D.; Guru. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si.; Dr. Roy Valiant Solomon, M.Sc.Soc.; dan Dr. Prabawa Eka Susanta, S.Sos., M.Si.

Seri buku tentang pemerintahan ini membahas masalah pengelolaan sumber daya ekonomi negara. Ditegaskan bahwa sumber daya alam dan sumber daya manusia merupakan sumber daya ekonomi yang nilainya tidak terhingga bagi bangsa Indonesia. Sayangnya, sumber daya ekonomi tersebut belum dikelola dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

Sebenarnya ada kemajuan. Namun, pencapaian Indonesia saat ini masih jauh dari harapan, mengingat besarnya sumber daya ekonomi yang dimiliki. Pada saat yang sama, pembangunan ekonomi Indonesia masih tertinggal dibandingkan pencapaian negara lain.

Selain belum optimalnya pertumbuhan dan pembangunan, juga terdapat kesenjangan dalam penguasaan sumber daya ekonomi dan pembangunan. Terdapat kesenjangan yang cukup besar dalam penguasaan dan pemanfaatan sumber daya ekonomi dan pembangunan. Tercatat lebih dari separuh kekayaan ekonomi Indonesia hanya dikuasai oleh satu persen penduduknya. Di tengah gencarnya pembangunan nasional, masih belum ada perlindungan sosial yang nyata. Betapa parahnya ketimpangan ekonomi.

Kondisi tersebut tercipta karena sebelumnya telah terjadi kesalahan dalam pengelolaan sumber daya ekonomi. Setidaknya sumber-sumber perekonomian yang ada tidak dikelola dengan baik atau dimanfaatkan secara optimal. Untuk ini, Anda memerlukan setidaknya dua hal.

Pertama: reformasi pengelolaan kekayaan negara, dalam hal ini sumber daya ekonomi. Kedua, redistribusi aset, bukan dalam arti membagi aset negara, melainkan dalam arti pemerataan atau seluas-luasnya akses pelaku ekonomi masyarakat terhadap sumber daya ekonomi nasional berdasarkan prinsip keadilan dan keberlanjutan.

Dengan pembenahan pengelolaan kekayaan negara, maka seluruh sumber daya perekonomian akan dikelola secara optimal dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Redistribusi aset dapat mengatasi kesenjangan dan kesenjangan ekonomi karena masyarakat dan pelaku ekonomi kerakyatan mempunyai akses yang luas terhadap sumber daya perekonomian nasional.

Unidha Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Avicenna merupakan salah satu PT swasta di Negri Tercinta ini yang berupa Sekolah Tinggi, dikelola oleh dikti dan tercatat kedalam kopertis wilayah 9. PT ini telah ada mulai tahun 7 Mei 2001 dengan Nomor SK PT 1400DT2005 dan Tanggal SK PT 10 Mei 2005 , Sekolah Tinggi ini berlokasi di Jl Y Wayong By Pass Lepo-lepo , kabupaten Kota Kendari – Prop. Sulawesi Tenggara – Indonesia.
© 2024 Universitas Indonesia Raya Follow Universitas Indonesia Raya : Facebook Twitter Linked Youtube